TITIK TELUSUR.COM, BANDUNG BARAT - Kepala Desa Cijenuk, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Deden Purnama, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa untuk masa bakti 2022–2029.
Pengunduran diri tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diserahkan kepada pihak Kecamatan Cipongkor pada 8 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Deden Purnama menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak sanggup lagi melanjutkan amanah sebagai Kepala Desa. Ia juga menyatakan belum mampu mewujudkan sepenuhnya sejumlah misi dan janji pembangunan yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.
Pengunduran diri tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses tindak lanjut terhadap pengunduran diri tersebut dapat dilakukan secara transparan dan tertib, termasuk kejelasan mengenai status jabatan serta mekanisme pergantian kepemimpinan di Desa Cijenuk. ( penulis/ nurjana)