Pasalnya, tim investigasi menemukan aktivitas penjualan produk Pempek Yudi di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (14/9/2026).
Temuan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas itu ditemukan hanya beberapa hari setelah surat teguran Lurah 16 Ulu diterbitkan dan mulai diberlakukan.
Dalam surat teguran Nomor 244/EnamBelasUlu/IX/2026, pihak usaha diperintahkan untuk menghentikan produksi pempek terhitung 10 September hingga 10 Oktober 2026.
Selain menghentikan produksi, pihak Pempek Yudi juga diminta segera mengurus izin usaha serta membuat sistem pembuangan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan masih ditemukannya aktivitas penjualan produk, muncul dugaan bahwa surat teguran tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pihak usaha.
Lurah Belum Pastikan Kondisi Lapangan
Terkait temuan tersebut, Jagat Media mengonfirmasi Lurah 16 Ulu Palembang, Kgs. Syahri Ramadhon.
Syahri mengaku belum mengetahui secara pasti kondisi terkini di lapangan. Namun, pihak kelurahan telah menerima informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas usaha.
"Hari ini kita belum tahu kondisi di lapangan namun ada beberapa yang menyampaikan kepada kami bahwa masih ada proses aktivitas terkait hal itu akan kita cek lagi," ujar Lurah.
Pihak kelurahan juga belum mengetahui secara pasti perizinan yang dimiliki oleh Pempek Yudi.
"Kita belum ketahui izin apa yang mereka pegang, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Lurah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut terhadap surat teguran masih akan dilakukan melalui pengecekan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Surat Teguran Memuat Tiga Perintah
Surat yang diterbitkan Lurah 16 Ulu tersebut memuat tiga poin utama yang harus dilaksanakan pihak usaha.
Pertama, menghentikan produksi pempek mulai 10 September sampai dengan 10 Oktober 2026.
Kedua, segera mengurus izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga, membuat sistem pembuangan limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, surat tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghentian produksi, tetapi juga menyangkut legalitas usaha dan pengelolaan limbah.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dari pihak-pihak terkait lainnya, Titiktelusur.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait lainnya.

