TITIKTELUSUR.COM, SUKABUMI - Keluarga C.S., yang disebut sebagai korban dugaan kekerasan seksual saat masih di bawah umur, mendesak kepolisian mengusut tuntas proses pernikahan yang disebut melibatkan C.S. dengan M.Z.H., warga Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Deli Serdang.
Keluarga mempertanyakan dugaan pernikahan siri tersebut. Mereka menduga pernikahan itu berpotensi dijadikan jalan keluar untuk meredam persoalan hukum yang sebelumnya mencuat.
Menurut keluarga C.S., upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, mereka menyebut upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.
Pernikahan Disebut Berlangsung Siri
Dugaan tersebut mencuat setelah A., mantan petugas P3N Kementerian Agama, memberikan keterangan terkait proses pernikahan.
Menurut A., dirinya diminta membantu proses pernikahan setelah menerima telepon dari D., yang disebut sebagai kepala dusun di Desa Kuala Besar.
D. disebut meminta A. membantu menikahkan M.Z.H. dengan C.S.
A. menyebut pernikahan dilakukan secara siri karena C.S. masih di bawah umur. Bahkan, disebut ada janji bahwa setelah pernikahan berlangsung, pasangan tersebut akan memperoleh buku nikah resmi.
Keterangan itu kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Polisi diminta memeriksa bagaimana pernikahan berlangsung, siapa yang memfasilitasi, serta apakah prosedur hukum telah ditempuh.
Polisi Diminta Tidak Berhenti pada Pernikahan
Aktivis penegakan hukum Indonesia, H., meminta polisi mengusut seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang terlibat.
“Jangan berhenti pada pernikahan. Usut seluruh proses dan pihak yang terlibat,” tegas H. kepada awak media.
Menurut H., jika benar C.S. masih di bawah umur, proses pernikahan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi tanpa menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Tindak Pidana Harus Dibuktikan
Keluarga C.S. menegaskan bahwa adanya pernikahan tidak otomatis menyelesaikan dugaan tindak pidana.
Apabila terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak, perkara tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Karena itu, polisi diminta memastikan apakah terdapat tindak pidana, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi.
Keberadaan M.Z.H. Dipertanyakan
Keluarga juga menyebut keberadaan M.Z.H. saat ini belum diketahui.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi melalui proses hukum. Polisi dapat memeriksa C.S., keluarga kedua pihak, A., D., serta pihak lain yang mengetahui proses pernikahan maupun kejadian sebelumnya.
Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Keluarga C.S. menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada kepolisian.
Mereka meminta polisi tidak menjadikan pernikahan sebagai titik akhir pemeriksaan, melainkan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Sejumlah pertanyaan kini menunggu jawaban aparat: apakah C.S. benar masih di bawah umur saat pernikahan berlangsung, mengapa pernikahan disebut dilakukan secara siri, siapa yang memfasilitasi, apakah dispensasi perkawinan pernah diajukan, dan apakah pernikahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Keluarga meminta seluruh persoalan dibuka melalui proses hukum yang transparan dan berdasarkan bukti.
Mereka mendesak polisi mengusut tuntas, bukan sekadar mencatat adanya pernikahan.( Penulis/Santi)