TITIKTELUSUR.COM, PALEMBANG - Aktivitas kendaraan pengangkut kontainer di jalan umum kembali menjadi sorotan. Sebuah truk trailer yang melintas di wilayah Kota Palembang pada Sabtu (26/9/2026) diduga tidak dilengkapi sejumlah perangkat lampu keselamatan yang semestinya berfungsi saat kendaraan beroperasi di jalan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika truk trailer bergerak dari arah Simpang Tiga Gembira Sekojo menuju kawasan BGR Pusri. Saat melintas di salah satu ruas jalan yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan kontainer, truk tersebut diketahui melakukan manuver mundur hingga sebagian badan kendaraan berada di badan jalan.
Dalam kondisi tersebut, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat petugas yang membantu mengatur arus lalu lintas atau memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain.
Manuver kendaraan berukuran besar itu disebut sempat menghalangi pengguna jalan. Bahkan, kendaraan lain yang melintas di sekitar lokasi nyaris bersinggungan dengan bagian truk maupun kontainer yang sedang bermanuver.
Perhatian juga tertuju pada kondisi perangkat keselamatan kendaraan. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah lampu yang diduga berfungsi sebagai lampu rem, lampu mundur, dan lampu sein tidak terlihat berfungsi atau tidak terlihat terpasang.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan, mengingat kendaraan pengangkut kontainer memiliki dimensi dan karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan biasa serta membutuhkan ruang manuver yang lebih besar.
Seorang pengguna jalan yang berada di sekitar lokasi disebut sempat menegur pengemudi terkait manuver kendaraan tersebut. Namun, teguran itu disebut tidak diterima dengan baik oleh pengemudi.
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan pengangkut kontainer yang beraktivitas di kawasan pelabuhan dan kemudian melintas di jalan umum.
Persoalan tersebut juga sebelumnya telah menjadi perhatian Naga Selatan. Sebelum berita ini diterbitkan, Naga Selatan disebut telah menyampaikan surat kepada KSOP Kelas I Palembang untuk meminta penjelasan terkait persoalan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Berdasarkan surat balasan yang diterima Naga Selatan, KSOP Kelas I Palembang mengarahkan agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari KSOP Kelas I Palembang mengenai peristiwa truk trailer tersebut maupun mekanisme pengawasan terhadap kendaraan trailer dan tronton pengangkut kontainer yang beraktivitas di wilayah Palembang.
Konfirmasi kepada KSOP Kelas I Palembang dan pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan operasional serta instansi mana yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut.
Masyarakat pengguna jalan berharap setiap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di kawasan pelabuhan maupun melintas di jalan umum memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Sebab, aspek keselamatan tidak hanya berkaitan dengan pengemudi dan pemilik kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan seluruh pengguna jalan.