Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

Menu Atas

Advertisement

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026



TITIK TELUSUR.COM, PALEMBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal serta berbagai barang lain hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Dari keseluruhan barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20,56 miliar.

Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 itu mencakup barang hasil 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp40.332.305.374 atau sekitar Rp40,33 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.

Barang yang dimusnahkan didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal dan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan 6.894.000 mililiter.

Selain itu, terdapat tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta pakaian bekas sebanyak 542 potong.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mencegah peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.

Catat 1.573 Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.

Data tersebut menggambarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang serta menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain melalui penindakan dan pemusnahan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga mencatat penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara tertentu melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Sementara itu, pemusnahan barang di fasilitas PSEL Kota Palembang menjadi bagian dari pengelolaan barang secara bertanggung jawab. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik dengan tetap memperhatikan ketentuan dan aspek lingkungan.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli maupun mengedarkan barang yang melanggar aturan.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.