TITIK TELUSUR.COM PALEMBANG – Seorang karyawati Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, berinisial ES, menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya berinisial FRP, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SPPG.
Laporan korban telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada 16 September 2026 dengan nomor LP/B/1561/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam pengaduan, salah satu kejadian yang dilaporkan berlangsung pada 23 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di ruang istirahat Mitra SPPG Bukit Lama, Palembang.
Ketika itu, ES disebut sedang berbaring untuk beristirahat. FRP kemudian menghampiri dan berbaring di sebelahnya. ES mengaku bahwa terlapor menyentuh bagian punggung serta mengelus kepalanya tanpa persetujuan.
Korban disebut langsung menepis tangan terlapor dan berusaha menjauh. Namun, FRP diduga menawarkan pijatan dengan ucapan, "Sini gek, Kakak pijitin badannya."
Tidak hanya itu, ES juga mengaku beberapa kali menerima ajakan menginap di hotel dari FRP. Ajakan tersebut disebut tidak pernah ditanggapinya. Terlapor juga diduga berulang kali menyampaikan komentar bernada sensual dan negatif melalui status WhatsApp ES ketika korban mengunggah rekaman aktivitas senam.
Merasa tidak nyaman dengan perlakuan yang dialaminya, ES akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan didampingi keluarga dan tim kuasa hukum. Pada Senin (19/10/2026), pihak keluarga kembali meminta agar laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian mendapat penanganan serius.
Keluarga Mengaku Telah Mengupayakan Penyelesaian Internal
Sebelum membuat laporan kepolisian, keluarga ES mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur internal dengan menyampaikan pengaduan kepada pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Suma, kakak korban, menyebut pihak keluarga telah beberapa kali mengirimkan surat pengaduan. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
"Kami keluarga sudah bersurat, namun tak ada respons dari KPPG, mulai dari koordinator kecamatan bernama Dicki dan begitu juga dengan petinggi di KPPG Kota Palembang," ujar Suma.
Sementara itu, Dewi, pemilik dapur SPPG tempat ES dan FRP pernah bekerja, mengatakan persoalan tersebut telah diketahui sejak lama dan sebelumnya sempat diupayakan penyelesaiannya.
Menurut Dewi, FRP dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf terkait persoalan tersebut, termasuk kepada pengelola dapur. Ia juga menyebut FRP tidak berpamitan secara langsung ketika dipindahkan ke tempat tugas lain.
"Pamit saja tidak, dia cuma mengirim pesan WA saja," kata Dewi.
KPPG Sebut Telah Memberikan Teguran Keras
Koordinator Regional Sumatera Selatan di KPPG Palembang, Diana Putri, S.Gz., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil FRP dan memberikan teguran keras terkait persoalan tersebut.
Diana menjelaskan, dalam pemeriksaan internal, FRP menyampaikan bahwa tindakan yang dipersoalkan itu hanya sebatas gurauan.
"Dia bilang itu bercanda. Kami sudah tahu permasalahan ini, yang bersangkutan saat ini tidak lagi bertugas di dapur tersebut dan sudah pindah tugas ke dapur di OKI," ujar Diana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif, termasuk penonaktifan, dapat diberikan apabila kesalahan yang bersangkutan terbukti.
"Kalau memang terbukti bersalah, biarkan proses hukum berjalan, dan kami pastikan akan dinonaktifkan apabila terbukti," tegasnya.
Di sisi lain, Deputi Bagian Penindakan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, mengaku belum menerima laporan resmi dari daerah mengenai dugaan pelecehan seksual di lingkungan SPPG Ilir Barat I, Palembang.
"Laporan ke kita belum ada, kita malah baru tahu dari media," ujar Ketut.
Polda Sumsel Konfirmasi Laporan Sedang Ditangani
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, S.I.K., S.H., mengonfirmasi bahwa laporan dari korban telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik.
Kuasa hukum ES, Nusmir, mendesak agar Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan identitas, jaminan keamanan dari potensi intimidasi, serta akses terhadap pemulihan psikologis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FRP selaku terlapor terkait dugaan yang dilaporkan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.