Kabut Asap Mencekik Palembang, Mahasiswa Kartu Merah Herman Deru dan Tagih Jawaban Rp100 Miliar Karhutla

Menu Atas

Advertisement

Kabut Asap Mencekik Palembang, Mahasiswa Kartu Merah Herman Deru dan Tagih Jawaban Rp100 Miliar Karhutla

Senin, 05 Oktober 2026



TITIK  TELUSUR.COM PALEMBANG-  Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan. Ketika masyarakat masih berhadapan dengan buruknya kualitas udara, ribuan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang turun ke jalan dan mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).

Kedatangan mahasiswa bukan sekadar aksi menyampaikan pendapat.

Mereka datang membawa satu pertanyaan besar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan: sejauh mana pemerintah bekerja mengatasi karhutla dan kapan masyarakat dapat kembali menghirup udara yang lebih aman?

Aksi tersebut juga menjadi sorotan karena mahasiswa memberikan kartu merah kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai simbol kritik terhadap penanganan karhutla dan kabut asap.
Dalam aksi itu, mahasiswa menilai kondisi udara di Sumatera Selatan semakin mengkhawatirkan dan persoalan kabut asap telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang menurut mereka memberikan hasil sebagaimana diharapkan.

Presiden Mahasiswa Unsri Muhammad Gebri bahkan menyebut kondisi udara sudah membahayakan dan mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut akan dibiarkan.

Kartu Merah untuk Penanganan Karhutla

Kartu merah yang diberikan mahasiswa menjadi simbol paling mencolok dalam aksi tersebut.

Bagi mahasiswa, kartu merah merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah atas kondisi karhutla yang masih terjadi dan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.

Mahasiswa tidak hanya mempersoalkan keberadaan titik api, tetapi juga mempertanyakan efektivitas langkah pemerintah dalam mencegah kebakaran meluas, memadamkan api, mengendalikan asap, serta melindungi masyarakat yang terdampak.

Kritik itu muncul di tengah kondisi Palembang yang pada Senin pagi dilaporkan kembali diselimuti kabut asap. Sejumlah pemberitaan pada hari yang sama juga melaporkan jarak pandang di kawasan Jembatan Ampera terganggu akibat pekatnya kabut asap.

Dengan kondisi tersebut, tuntutan mahasiswa menjadi lebih luas: bukan hanya memadamkan api di sumber karhutla, tetapi juga memastikan masyarakat yang berada jauh dari titik kebakaran tetap mendapatkan perlindungan.

Pertanyaan Paling Sensitif: Ke Mana Dampak Rp100 Miliar?

Salah satu bagian paling tajam dalam aksi mahasiswa adalah ketika mereka mempertanyakan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp100 miliar untuk penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Dana tersebut bukan angka yang muncul tanpa dasar.

Pemerintah pusat memang mengalokasikan total Rp100 miliar kepada lima pemerintah daerah di Sumatera Selatan.

Rinciannya:

- Rp30 miliar untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
- Rp20 miliar untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- Rp20 miliar untuk Kabupaten Musi Banyuasin;
- Rp15 miliar untuk Kabupaten Ogan Ilir;
- Rp15 miliar untuk Kabupaten Banyuasin.

Totalnya tepat Rp100 miliar.

Karena dana tersebut telah diumumkan dan ditujukan untuk memperkuat penanganan karhutla, mahasiswa kemudian mempertanyakan manfaat konkretnya di tengah kondisi kabut asap yang masih dirasakan masyarakat.

Pertanyaan mereka pada dasarnya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar:

Jika anggaran penanganan sudah tersedia, mengapa kabut asap masih menjadi persoalan yang harus diprotes mahasiswa?

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab langsung oleh Herman Deru.

Herman Deru: Dana Tidak Bisa Dibelanjakan Sembarangan

Herman Deru menjelaskan bahwa dana Banpres tersebut bukan dana yang dapat langsung digunakan tanpa mekanisme.

Menurut penjelasannya, penggunaan dana harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis pemerintah pusat.

Khusus alokasi Rp30 miliar untuk Pemprov Sumsel, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebutuhan, antara lain mobil tangki, pompa air, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pendukung personel, serta kebutuhan operasional petugas yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla.

Herman Deru juga menjelaskan pengadaan harus melalui prosedur resmi, termasuk e-katalog maupun tender umum.

Dengan kata lain, menurut pemerintah, keberadaan anggaran tidak berarti seluruh dana dapat langsung dibelanjakan pada hari yang sama.

Dana harus melewati tahapan pengadaan dan pertanggungjawaban sesuai aturan. Penggunaan dana tersebut juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah.

Namun, penjelasan administratif tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan mahasiswa.

Sebab, yang mereka soroti bukan hanya bagaimana prosedur pengadaan dilakukan, melainkan kapan masyarakat merasakan dampak nyata dari anggaran tersebut.

“Ini Sudah Darurat, Pak”

Ketika penjelasan mengenai penanganan dan anggaran disampaikan, mahasiswa kembali mendesak pemerintah.

Salah seorang mahasiswa menyampaikan bahwa kondisi yang terjadi sudah darurat dan menyinggung adanya korban meninggal.

“Ini sudah darurat, Pak. Sudah ada yang meninggal, Pak,” ujar mahasiswa dalam aksi tersebut.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa bagi mahasiswa, persoalan kabut asap tidak lagi ditempatkan hanya sebagai persoalan teknis penanganan kebakaran.

Mereka melihatnya sebagai persoalan yang menyentuh keselamatan masyarakat.

Di sinilah tuntutan mahasiswa menjadi lebih tajam.

Mereka menginginkan pemerintah bukan hanya menjelaskan siapa yang bertugas, tetapi juga menjelaskan apa hasil yang telah dicapai, berapa titik api yang berhasil dikendalikan, bagaimana masyarakat terdampak dilindungi, serta kapan kondisi udara diperkirakan kembali membaik.

Pemerintah Jelaskan Rantai Penanganan Karhutla

Di hadapan mahasiswa, Herman Deru menjelaskan bahwa penanganan karhutla melibatkan banyak unsur.

Mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat peduli api hingga relawan.

Ia menjelaskan pemerintah provinsi berperan mengoordinasikan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan.

Herman Deru juga menyinggung karakteristik Sumatera Selatan yang memiliki kawasan lahan gambut luas dan rawan terbakar.

Menurut penjelasannya, faktor manusia dan kondisi alam sama-sama dapat menjadi pemicu terjadinya karhutla.

Karena itu, pemerintah tidak hanya melakukan pemadaman ketika api muncul, tetapi juga membutuhkan pencegahan, pemantauan dan koordinasi lintas sektor.

Satgas Darat dan Udara Jadi Ujung Tombak

Penanganan di lapangan juga dilakukan melalui satgas darat dan udara.

Satgas darat melakukan pemantauan dan penanganan langsung di lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran.

Sementara unsur udara digunakan untuk membantu pemantauan wilayah serta mendukung identifikasi kondisi kebakaran.

Namun, bagi mahasiswa, keberadaan struktur satgas tersebut harus berbanding lurus dengan hasil.

Sebab, masyarakat tidak mengukur keberhasilan penanganan hanya dari banyaknya personel yang dikerahkan atau banyaknya rapat koordinasi yang dilakukan.

Ukuran yang paling mudah dilihat masyarakat adalah:

Apakah api berhasil dipadamkan? Apakah asap berkurang? Apakah kualitas udara membaik? Dan apakah masyarakat terlindungi?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi tekanan utama dalam aksi mahasiswa.

Surat Tuntutan Diserahkan, Herman Deru Teken

Aksi tidak berhenti pada orasi dan pemberian kartu merah.

Mahasiswa kemudian menyerahkan surat tuntutan kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani karhutla dan kabut asap.

Herman Deru kemudian menandatangani surat yang diserahkan mahasiswa tersebut.

Penandatanganan itu menjadi salah satu titik penting dalam aksi.

Namun, bagi mahasiswa, tanda tangan bukan tujuan akhir.

Yang mereka tunggu adalah tindak lanjut.

Sebab, sebuah surat hanya menjadi dokumen apabila tidak diikuti dengan kebijakan dan tindakan nyata.

Publik Kini Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Penjelasan

Aksi mahasiswa UIN Raden Fatah dan Unsri memperlihatkan adanya tekanan publik terhadap pemerintah di tengah persoalan kabut asap yang belum sepenuhnya teratasi.

Di satu sisi, pemerintah menjelaskan bahwa penanganan karhutla melibatkan banyak unsur dan penggunaan Banpres Rp100 miliar harus mengikuti aturan serta prosedur pengadaan.

Di sisi lain, mahasiswa mempertanyakan mengapa masyarakat masih harus menghadapi kabut asap ketika dukungan anggaran penanganan telah tersedia.

Kedua hal tersebut menjadi titik penting yang harus dijawab secara terbuka.

Pemerintah mempunyai kewajiban menjelaskan ke mana anggaran dialokasikan, apa yang telah dibeli, kapan barang tersedia, bagaimana digunakan, serta apa hasilnya di lapangan.

Sementara masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui apakah kebijakan dan anggaran yang disiapkan benar-benar menghasilkan perlindungan bagi mereka.

Terlebih, pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa Banpres harus digunakan secara akuntabel dan dapat diperiksa setelah dibelanjakan.

Karena itu, transparansi menjadi penting.

Bukan karena pemerintah dianggap telah melakukan penyalahgunaan anggaran—belum ada dasar untuk menyimpulkan demikian—melainkan karena besarnya dana dan seriusnya dampak karhutla membuat publik berhak memperoleh penjelasan mengenai progres penggunaannya.

Kartu Merah Berubah Menjadi Tantangan Pemerintah

Kartu merah yang diberikan mahasiswa kepada Herman Deru pada akhirnya bukan sekadar simbol dalam sebuah demonstrasi.

Kartu itu menjadi penanda bahwa masyarakat melalui mahasiswa sedang menagih hasil penanganan karhutla.

Apalagi, pemberitaan pada hari yang sama menunjukkan kondisi kabut asap masih menjadi persoalan di Palembang dan pemerintah juga masih melakukan berbagai upaya penanganan di daerah rawan.

Kini tantangannya berada di tangan pemerintah.

Surat sudah ditandatangani.

Anggaran sudah tersedia.

Satgas sudah bergerak.

Peralatan dan pengadaan sedang diproses.

Maka pertanyaan berikutnya tinggal satu:

Kapan masyarakat benar-benar bisa merasakan hasilnya?

Bagi warga Palembang dan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak kabut asap, jawaban itu tidak cukup diberikan melalui podium, konferensi pers ataupun penjelasan administratif.

Jawabannya harus terlihat di lapangan.

Ketika asap mulai berkurang, ketika udara kembali aman, ketika titik api dapat dikendalikan, dan ketika masyarakat tidak lagi harus khawatir menghirup udara yang tercemar.

Kartu merah mahasiswa telah diberikan. Kini publik menunggu apakah pemerintah mampu mengubah kritik tersebut menjadi tindakan nyata.