TITIK TELUSUR.COM Palembang — 12 Oktober 2026 — Puluhan pekerja dilaporkan tertahan di depan gerbang masuk PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Senin (12/10/2026). Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pengetatan aturan akses masuk bagi pekerja yang diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan PT Pusri yang berlokasi di Jalan Dokter Sutami, Kalidoni, Sei Selayur, Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, pengetatan aturan tersebut dinilai menyulitkan pekerja untuk menjalankan aktivitasnya. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi menjadi perhatian bagi para pekerja yang hendak memasuki area perusahaan.
“Diperketatnya aturan membuat kami semakin sulit untuk bekerja,” ujar salah seorang pekerja yang berada di lingkungan PT Pusri.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti jenis SIM yang diwajibkan, dokumen lain yang harus dilengkapi, serta apakah kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja atau hanya kelompok tertentu.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pusri mengenai alasan pengetatan akses masuk tersebut, termasuk dasar kebijakan, mekanisme penerapannya, dan dampaknya terhadap aktivitas para pekerja.
Pihak manajemen PT Pusri diharapkan dapat memberikan penjelasan agar informasi mengenai kebijakan tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pekerja.
Berita ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak perusahaan dan pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.(Penulis/M.SOPYAN)