10 Hari Usai Teguran, Awak Media Pertanyakan Tindak Lanjut KPPG, Diduga Bungkam Tak Berikan Tanggapan

Menu Atas

Advertisement

10 Hari Usai Teguran, Awak Media Pertanyakan Tindak Lanjut KPPG, Diduga Bungkam Tak Berikan Tanggapan

Titik Telusur
Jumat, 11 September 2026

TITIKTELUSUR.COM, PALEMBANG – Sepuluh hari setelah surat teguran diterbitkan, tindak lanjut terhadap persoalan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, masih menjadi tanda tanya.

Awak media kembali menelusuri perkembangan persoalan tersebut. Namun, ketika pertanyaan diarahkan kepada pihak yang sebelumnya menerbitkan surat teguran, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palembang belum memberikan jawaban.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: setelah surat teguran diterbitkan, apakah pengawasan dan evaluasi terhadap SPPG Tangga Takat masih berjalan?

Sebelumnya, KPPG Palembang menerbitkan surat teguran setelah melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi lapangan menyusul informasi mengenai kondisi SPPG Tangga Takat yang sempat menjadi perhatian di media sosial.

Surat bernomor B-351/06.01.03/8/2026/KPPG, tertanggal 31 Agustus 2026, ditujukan kepada Kepala SPPG, Ketua Yayasan, serta Mitra Pengelola SPPG Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kelurahan Tangga Takat, Kota Palembang.

Dalam surat tersebut, pengelola diminta segera melakukan sejumlah langkah perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan dan menjadi perhatian KPPG Palembang.

Salah satu yang disoroti adalah kondisi kebersihan lingkungan SPPG.

KPPG menyebut area sekitar SPPG dalam kondisi kotor akibat adanya penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap higienitas pangan.

Sorotan KPPG tidak berhenti pada persoalan sampah.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan SPPG Tangga Takat juga menjadi perhatian. KPPG meminta fasilitas pengolahan limbah tersebut memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam surat itu, KPPG Palembang juga menyatakan masih menunggu pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang terhadap lokasi SPPG Tangga Takat.

Sepuluh Hari Berlalu, Bagaimana Hasil Pembenahannya?

Surat teguran telah diterbitkan. Waktu untuk melakukan pembenahan pun telah berjalan.

Namun, pertanyaan berikutnya justru muncul: apa yang sudah berubah?

Apakah kondisi kebersihan lingkungan telah diperbaiki? Bagaimana pengelolaan limbahnya? Lalu, apakah fasilitas IPAL telah memenuhi standar yang diminta?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan.

Sebab, teguran KPPG diterbitkan berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi lapangan. Artinya, tindak lanjut setelah teguran menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan yang ditemukan benar-benar mendapatkan penanganan.

Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Kepala KPPG Kota Palembang, Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si.

Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui apakah KPPG telah melakukan pengecekan atau evaluasi kembali terhadap SPPG Tangga Takat, serta untuk mengetahui perkembangan setelah surat teguran diterbitkan.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun balasan dari Kepala KPPG Kota Palembang atas konfirmasi tersebut.

Sikap belum memberikan tanggapan itu membuat perkembangan tindak lanjut surat teguran belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada KPPG Palembang.

KPPG Tegur, Lalu Apa Langkah Berikutnya?

Persoalan ini menjadi penting karena surat teguran sebelumnya secara jelas menyoroti beberapa aspek, mulai dari kebersihan lingkungan hingga pengelolaan limbah dan standar IPAL.

Jika teguran telah diterbitkan, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apa langkah berikutnya yang dilakukan oleh lembaga pengawas.

Apakah sudah ada pemeriksaan ulang?

Apakah rekomendasi perbaikan telah dijalankan?

Dan apakah kondisi yang sebelumnya menjadi temuan telah dinyatakan memenuhi ketentuan?

Hingga kini, jawaban atas pertanyaan tersebut belum diperoleh dari KPPG Palembang.

Titiktelusur.com tetap membuka ruang bagi Kepala KPPG Kota Palembang, pihak SPPG Tangga Takat, Yayasan, maupun Mitra Pengelola untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai perkembangan pembenahan di lapangan.

Termasuk apabila telah dilakukan evaluasi lanjutan, pemeriksaan kebersihan lingkungan, pemeriksaan pengelolaan limbah, maupun pengecekan pemenuhan standar IPAL.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan keterangan.